Guinea-Bissau telah menangguhkan uji coba vaksin hepatitis B yang didanai AS, sehingga memicu perselisihan mengenai etika penelitian dan kedaulatan nasional. Keputusan tersebut, yang dikonfirmasi oleh menteri kesehatan yang baru diangkat di negara tersebut, Quinhin Nantote, diambil setelah penelitian mendalam terhadap desain penelitian dan pertanyaan tentang transparansi dalam praktik penelitian internasional. Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Afrika (CDC Afrika) mendukung hak Guinea-Bissau untuk menentukan nasib sendiri dalam masalah ini.

Kontroversi Desain Uji Coba

Penelitian yang diusulkan, dipimpin oleh para peneliti Denmark, bertujuan untuk membandingkan efek pemberian vaksin hepatitis B saat lahir dibandingkan pada usia enam minggu. Para kritikus, termasuk pakar medis dari Nigeria, berpendapat bahwa desain uji coba ini tidak etis: tidak memberikan vaksin yang direkomendasikan kepada bayi baru lahir akan menimbulkan risiko yang tidak perlu ketika WHO menganjurkan vaksinasi segera. Penelitian ini menimbulkan kekhawatiran karena akan menunda vaksinasi pada separuh bayi, sehingga berpotensi membuat mereka terkena penyakit yang sebenarnya bisa dicegah.

Respon AS dan Klaim Kedaulatan

Pejabat kesehatan AS, termasuk juru bicara Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan (HHS), awalnya bersikeras bahwa uji coba akan dilanjutkan. Namun, HHS juga mempertanyakan kredibilitas CDC Afrika, dan menyebutnya sebagai “organisasi palsu yang tidak berdaya.” Direktur Jenderal CDC Afrika, Jean Kaseya, menolak klaim tersebut dan menegaskan kedaulatan Guinea-Bissau atas kebijakan kesehatannya sendiri.

“Ini adalah kedaulatan negara,” kata Kaseya. “Saya tidak tahu apa keputusannya nanti, tapi saya akan mendukung keputusan yang akan diambil menteri.”

Kekhawatiran Komite Etik

Persetujuan awal Guinea-Bissau terhadap penelitian ini berasal dari komite etika yang beranggotakan enam orang, CNEPS, namun para peneliti kemudian membuat perubahan tanpa tinjauan lebih lanjut. Komite menyampaikan kekhawatiran mengenai protokol yang diperbarui, khususnya rencana penundaan vaksinasi. Para peneliti tidak meminta persetujuan dari dewan etika di Denmark atau AS, meskipun ada persyaratan berdasarkan deklarasi Helsinki untuk pengawasan etika baik di negara sponsor maupun negara tuan rumah.

Masalah yang Mendasari

Perselisihan ini menyoroti tantangan yang lebih luas dalam penelitian kesehatan global: dinamika kekuasaan yang tidak setara antara negara pemberi dana dan negara penerima, tidak memadainya pengawasan etika, dan perlunya prioritas kesehatan yang berbasis lokal. Guinea-Bissau, salah satu negara termiskin di dunia, kesulitan mendapatkan akses dasar terhadap layanan kesehatan, sanitasi, dan ketahanan pangan, sehingga pengawasan penelitian menjadi semakin penting. Alasan saat ini mengapa vaksin ini tidak mencapai cakupan di Guinea-Bissau adalah karena tidak adanya pendanaan, dan pendanaan tersebut harusnya bertujuan untuk mempromosikan vaksin tersebut, bukan menjadikan anak-anak sebagai tikus percobaan.

Situasi ini menggarisbawahi pentingnya melindungi populasi rentan dari eksploitasi dalam penelitian dan menghormati kedaulatan nasional dalam pengambilan keputusan kebijakan kesehatan. Hasil dari perselisihan ini akan menjadi preseden bagi kemitraan penelitian internasional di masa depan di Afrika dan sekitarnya.